Dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat (Sekolah Swasta) bahwa Guru ASN terdiri atas: Guru PNS; dan Guru PPPK. Guru ASN baik PNS maupun PPPK dapat diredistribusi atau ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penempatan atau Redistribusi
Guru ASN pada Sekolah swasta mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang diperoleh dari data pokok pendidikan
Kementerian.
Ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta, bahwa Guru PNS yang diredistribusi atau ditempatkan di sekolah swasta harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b.
memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
c.
memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama
2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
d.
sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e.
tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
f.
tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Guru PPPK yang diredistribusi
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b.
memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
c.
memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik;
d.
sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e.
tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
f.
tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Lalu apa kriteria sekolah
Swasta yang diperbolehkan memiliki guru yang berstsus ASN (PNS maupun PPPK) ? Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru
ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;
b.
terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c.
melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan Kementerian;
d.
memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi
bahasa Indonesia;
e.
memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional
Satuan Pendidikan;
f.
tidak menolak dana bantuan operasional Satuan Pendidikan; dan
g.
memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN melakukan upaya pemenuhan
Guru pada Satuan Pendidikannya.
Penempatan atau Redistribusi
Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.
Redistribusi Guru ASN dilaksanakan
setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim pertimbangan
Redistribusi Guru ASN terdiri atas unsur:
a.
Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota; dan
b.
badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah, sesuai dengan kewenangan.
Tim pertimbangan
Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan
kewenangan.
Beban kerja Guru ASN pada Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
AdapunJangka waktu Redistribusi
Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan
dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Namun
ketentuan dikecualikan jika kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat telah terpenuhi.
Penilaian kinerja Guru ASN pada
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan kewenangan berdasarkan rekomendasi penilaian dari pimpinan
penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Penilaian kinerja Guru ASN pada
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Guru ASN pada sekolah swasta
atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus melaksanakan pengembangan
kompetensi. Pengembangan kompetensi dilakukan secara daring atau luring sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan karier Guru ASN pada
sekolah swasta atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah melaporkan
pelaksanaan Redistribusi Guru ASN kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi Guru. Kementerian melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap
Redistribusi Guru ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil
pengawasan dan pengendalian menjadi bahan evaluasi dan perumusan kebijakan
dalam Redistribusi Guru ASN.
Selengkapnya silahkan download da baca Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Link download PermendikdasmenNomor 1 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta. Semnoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta"